LAPORAN AKHIR PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE PEMILU 2014
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, kegiatan kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, didanai dan menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan tingkatannya, wajib menyampaikan Laporannya kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Laporan Akhir Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2014 adalah laporan Penerimaan dan Pengeluaran Periode sejak 3 (tiga) hari partai politik ditetapkan sebagai peserta Pemilu sampai dengan tanggal 17 April 2014. Laporan tersebut diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat tanggal 24 April 2014 pukul 18.00 WIB.
Bahwa dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan perundang-undangan, berdasarkan ketentuan Pasal 138 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih;
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2014, meliputi dokumen:
- Formulir Model DK10-PARPOL untuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye partai politik. (Periode 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu sampai dengan tanggal 17 April 2014)
- Formulir Model DK1-PARPOL untuk laporan penerimaan sumbangan dari perseorangan. (Periode 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu sampai dengan tanggal 17 April 2014)
- Formulir Model DK2-PARPOL untuk Surat Pernyataan penyumbang dari perseorangan
- Formulir Model DK3-PARPOL untuk laporan penerimaan sumbangan dari kelompok. (Periode 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu sampai dengan tanggal 17 April 2014)
- Formulir Model DK4-PARPOL untuk Surat Pernyataan penyumbang dari kelompok.
- Formulir Model DK5-PARPOL untuk laporan penerimaan sumbangan dari badan usaha. (Periode 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu sampai dengan tanggal 17 April 2014)
- Formulir Model DK6-PARPOL untuk Surat Pernyataan penyumbang dari badan usaha;
- Formulir Model DK7-PARPOL untuk daftar aktifitas pengeluaran dana kampanye partai politik. (Periode 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu sampai dengan tanggal 17 April 2014)
- Formulir Model DK8-PARPOL untuk laporan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye Partai Politik;
- Formulir Model DK9-PARPOL untuk laporan awal dana kampanye partai politik.
- Formulir Model DK11-PARPOL untuk daftar rincian saldo per laporan dibuat. (Periode 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu sampai dengan tanggal 17 April 2014)
- Formulir Model DK12-PARPOL untuk Pernyataan tanggungjawab partai politik. (Periode 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu sampai dengan tanggal 17 April 2014)
- Formulir Model DK13-PARPOL untuk laporan pencatatan penerimaan dan pengeluaran calon legislatif. (Periode 3 (tiga) hari setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu sampai dengan tanggal 17 April 2014)
- Daftar Laporan Penerimaan Sumbangan dana kampanye;
- Copy bukti tagihan/Utang (apabila ada);
- Pembukuan dana kampanye Pihak lain (apabila ada);
- Bukti-bukti transaksi penerimaan dan transaksi pengeluaran;
- Copy bukti tanda terima penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Kampanye Periode I;
- Copy bukti tanda terima penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Kampanye Periode II;
- Copy bukti tanda terima penyampaian Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye;
- Copy bukti tanda terima penyampaian Laporan awal Dana Kampanye;
- Formulir Asersi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 tentang Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye; dapat didownload disini
Guna mendukung kelancaran penyusunan Laporan Akhir Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2014, KPU Kota Salatiga telah mengirimkan surat Nomor 641/KPU-SLTG-012.329537/IV/2014 tanggal 13 April 2014 tentang Laporan Dana Kampanye serta memberikan pelayanan berupa Help Desk Laporan Dana Kampanye, yang dilaksanakan setiap hari dan pada jam kerja (pukul 08.00 – 15.00 WIB).
Peraturan yang terkait
- PKPU Nomor 17 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2014;
- Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 379/KPU-Prv-012/11/IV/2014 tanggal 4 April 2014 tentang Laporan Penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu 2014;
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 368/kpts/KPU/tahun 2014 Tentang Pedoman Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.